JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi menutup Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Penetapan Rencana Kerja DPR Papua Tahun 2025, serta Penyampaian Laporan Hasil Reses dan Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Rabu (16/4/2025).
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai,sambutannya menyampaikan bahwa DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari 7 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Papua dan 7 Raperda usulan DPR Papua.
Denny berharap pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat baik secara lisan, tulisan maupun daring. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan bahwa rencana kerja DPR Papua tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 yang telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua kepada DPR Papua, Deni menyebutkan bahwa pembahasannya akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah diterima. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Hasil reses pimpinan dan anggota DPR Papua juga akan dikompilasi dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai pokok-pokok pikiran dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 dan Rancangan APBD Tahun 2026,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pidato Pj Gubernur Papua Ramses Limbong yang dibacakan oleh Pj Sekda Papua, Yohanes Walilo, disampaikan bahwa LKPJ Gubernur Papua Tahun 2024 merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
“Dalam masa pembahasan LKPJ, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk siap berperan aktif dalam proses pembahasan bersama mitra kerja komisi di DPR Papua,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua memiliki pemahaman yang sama terhadap urgensi pembahasan dan penetapan Raperda serta Raperdasi yang strategis, termasuk yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.
“Kami menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk terus membangun daerah dengan semangat kolaborasi, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat,” tutupnya.(Epen)
source http://www.lelemuku.com/2025/04/dpr-papua-setujui-ditetapkan.html